Majalengka -Jalan yang lurus membuat pengendara di Tol Cikampek-Palimanan memacu kendaraan melebihi batas maksimal. Kendaraan golongan I merupakan kendaraan yang sering melebihi batas kecepatan
maksimal.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah paling rendah 60 kilometer per jam, dan paling tinggi 100 km/jam.
"Berdasarkan survei yang dilakukan operator tol Cipali, PT Lintas Marga Sedaya (LMS) di lapangan, ditemukan fakta bahwa kecepatan kendaraan Golongan I cenderung melebihi batas kecepatan maksimal.
Rata-rata kecepatannya sekitar 105 km/jam dan sekitar 35% kendaraan Golongan I melaju di atas 100 km/jam.
Sedangkan untuk kendaraan besar Golongan III hingga V seperti truk dan sejenisnya, cenderung melaju di bawah batas kecepatan minimum.
Sekitar 75% kendaraan Golongan III-V berjalan dengan kecepatan di bawah 60 km/jam, dengan rata-rata kecepatan sekitar 55 km/jam.
"Hal ini berbahaya, karena berpotensi terjadinya kecelakaan dan tabrak belakang, apalagi jika pengemudi kurang antisipasi akibat kondisi fisik yang telah mencapai titik lelah. Oleh karena itu, disiplin berkendara, memastikan laju kendaraan dan jarak kendaraan dalam batas yang ditentukan, menjadi faktor yang sangat penting dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara di jalan tol," ujar Wakil Direktur Utama PT LMS, Hudaya Arryanto di Majalengka, Senin (14/12/2015).
Karenanya hari Senin ini Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bekerja sama dengan PT Lintas Marga Sedaya (LMS) – pengelola jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali), melakukan berbagai langkah penegakan hukum sebagai bagian dari upaya pihak berwenang dan operator jalan tol dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan berkendara di jalan tol.
Senin, 14 Desember 2015, telah mulai dilaksanakan pemeriksaan dan penertiban kecepatan kendaraan di jalan tol Cipali.
Pemeriksaan kecepatan dilakukan dengan menggunakan alat speed gun yang dapat mendeteksi laju kendaraan ketika melintas di ruas tol terpanjang di Indonesia tersebut. Salah satu titik pengecekan adalah di KM 165 arah Palimanan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Sugihardi mengatakan penegakan hukum mengenai kecepatan kendaraan di jalan tol Cipali ini diharapkan dapat mengurangi kecelakaan akibat kendaraan yang melaju terlalu cepat ataupun terlalu lambat.
"Dari evaluasi kejadian kecelakaan di Cipali, kami melihat urgensi dilakukannya penertiban kecepatan kendaraan. Pemeriksaan ini kami lakukan secara acak di beberapa lokasi di ruas Cipali, agar para pengemudi senantiasa menjaga dan mematuhi aturan lalu lintas dan batas kecepatan. Pengendara yang tidak patuh pasti akan terdeteksi oleh alat speed gun dan akan ditindaklanjuti oleh petugas kami," ujarnya.
Hudaya menambahkan LMS selama ini telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan layanan kepada pengguna tol Cipali khususnya dalam hal keselamatan. Di antaranya adalah penambahan rambu-rambu dan pemasangan sejumlah pita penggaduh atau rumble strips di beberapa lokasi, misalnya di area mendekati rest area.
"Saya kira langkah pengelola tol Cipali dalam meningkatkan prasarana dan fasilitas jalan tol guna memaksimalkan keselamatan berkendara sudah bagus. Meskipun demikian, hal ini harus diimbangi dengan kesadaran dan disiplin masyarakat, terutama para pengendara dalam memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, serta kondisi pengemudi dalam keadaan fit dan cukup istirahat sehingga dapat berkendara dengan baik dan selamat, terutama di track panjang dan mulus seperti tol Cipali ini," lanjut Sugihardi.
Pengendara bisa memanfaatkan fasilitas Rest Area di sepanjang jalan tol Cipali, antara lain 4 Rest Area Tipe A (besar) yang dilengkapi SPBU yang berlokasi di KM 102 arah Cirebon, KM 102 arah Cikopo, KM 166 arah Cirebon dan KM 164 arah Cikopo. 4 Rest Area Tipe B (kecil) yang berlokasi di KM 86 arah Cirebon, KM 86 arah Cikopo, KM 130 arah Cirebon dan KM 130 arah Cikopo.
Tol Cipali juga dilengkapi dengan 6 mobil patroli PJR, 10 mobil patroli LMS, 2 mobil penyelamatan (Rescue), 5 mobil ambulans, dan 12 mobil derek. Seluruh kendaraan ini dikoordinasikan melalui
Traffic Monitoring Center
dan sentra komunikasi di kantor LMS di Subang agar dapat memberikan respons yang cepat jika terjadi hambatan dan gangguan berkendara di ruas jalan Tol Cipali.
0 comments:
Post a Comment